Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah
Reksa Dana konvensional adalah Reksa Dana yang dapat berinvestasi di semua jenis Efek keuangan; seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Sementara itu, Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang hanya dapat berinvestasi di Efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang dapat dikategorikan sebagai Efek bersifat syariah adalah:
- Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
- Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
- Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
- Saham Reksa Dana Syariah;
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah;
- Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI;
b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus); - Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
- Efek Syariah lainnya.
Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing Reksa Dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah ("DPS") yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka Manajer Investasi harus melakukan pemurnian portofolio; yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Miskonsepsi yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa Reksa Dana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke Reksa Dana syariah. Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam Reksa Dana syariah adalah:
- Pengelolaan yang profesional
- Transparansi informasi
- Potensi pertumbuhan nilai investasi
- Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
- Diversifikasi investasi
Reksa Dana syariah dibuat dan dikelola oleh Manajer Investasi untuk seluruh masyarakat Indonesia. PT. Majoris Asset Management (“Majoris”) baru-baru ini meluncurkan produk barunya, yaitu Reksa Dana Majoris Saham Syariah Indonesia, yang melakukan fokus investasinya pada saham-saham Indonesia yang memenuhi prinsip syariah. Silahkan menghubungi Majoris di [email protected] untuk informasi lebih lanjut. Selamat berinvestasi!
Back to list